PENAMAS.ID, SUMUT – AKBP Achiruddin Hasibuan harus pasrah dicopot dari jabatannya usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
BACA: Polda Sumut Tahan AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan, Keluarga Ken Admiral: Tidak Ada Kata Damai!
Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan,” ucap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengutip detikcom, Rabu (26/4/2023).
Dudung menegaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut menegaskan, setiap pejabat Polri di dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Dalam hal ini, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan melakukan tindakan kriminal.
Sebelumnya, video anak perwira polisi aniaya mahasiswa di Sumatera Utara viral di media sosial.
BACA: Ini Dia Manfaat dan Syarat Pengajuan BBNKB yang Wajib Kamu Ketahui!
Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar di Twitter, anak perwira polisi bernama Aditya Hasibuan terlihat menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral secara brutal.
Tampak sejumlah orang di lokasi kejadian, termasuk ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun demikian, tidak ada satupun yang melerai atau menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Akibatnya, Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis kiri-kanan,leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan-kiri.
Itulah informasi AKBP Achiruddin Hasibuan Pasrah Dicopot dari Jabatan Usai Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral. (Siska/Bbs/Penamas)