PENAMAS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” ujar Yanuar Prihatin mengutip laman dpr.go.id, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Sebab, lanjut Yanuar, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non-ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
“Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN,” jelasnya.
Di sisi lain, sambungnya, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
“Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade,” paparnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini tentunya membuat para honorer yang sudah lama mengabdi merasa keberatan untuk bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tutur Politisi PKB itu.
Ia juga mengingatkan, selama ini tenaga non-ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” terangnya.
4 Prinsip Kementerian PAN-RB Tangani Masalah Tenaga Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip. Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
BACA: Kapolres Cianjur Terjun Langsung Pimpin Operasi Ketupat Lodaya di Puncak Pass
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
“Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas,” tandasnya. (Siska/Penamas)