PENAMAS.ID, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
“Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip Antaranews, Rabu (10/5/2023).
Ghufron mengatakan, bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada 2006.
Saat itu, LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan sekarang.
BACA: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan, KPK Sita Deposit Box Senilai Rp32,2 Miliar
Selanjutnya, LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kemudian, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa pihak sebagai saksi oleh tim penyidik, agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Bahkan, yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Itulah Informasi Halangi Penyidikan Petugas, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe. (Amelia/Siska/Penamas)