PENAMAS.ID, CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman wajibkan setiap bangunan usaha, seperti pertokoan ataupun gedung perkantoran untuk memiliki jalur evakuasi serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal itu guna mencegah korban apabila terjadi kebakaran ataupun bencana.
Herman mengutarakan, korban jiwa dalam peristiwa kebakaran toko bangunan beberapa hari lalu disebabkan tidak adanya APAR dan jalur evakuasi. Sehingga api terlambat ditangani serta korban terjebak di dalam bangunan.
“Kalau ada APAR mungkin sebelum api membesar bisa segera ditangani, minimalnya agar para pegawai masih sempat menyelamatkan diri seluruhnya. Tapi ternyata toko tersebut tidak punya APAR. Selain itu juga tidak ada jalur evakuasi, jalan masuk toko sekaligus jalan keluar. Jadinya korban terjebak hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Herman, Jumat (19/1/2024) kemarin.
Berkaca dari kejadian tersebut, lanjut Herman, pihaknya mewajibkan setiap bangunan usaha baik toko bangunan ataupun lainnya memiliki jalur evakuasi dan APAR.
“Tidak terkecuali gedung perkantoran, wajib memiliki APAR, apalgi kan sekarang tidak ada retribusinya. Ditambah dengan jalur evakuasi, supaya ketika terjadi kebakaran bisa segera menyelamatkan diri,” terang Herman.
Menurut Herman, dirinya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin, mulai dari izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha apabila persyrakatan tersebut tidak terpenuhi.
“Saya sudah minta, kalau ada yang mengajukan PBG atau izin usaha, bangunan tempat usahanya wajib memiliki APAR dan jalur evakuasi, terutama untuk usaha yang menggunakan bangunan berskala besar,” ujar Herman.
Teruntuk gedung atau toko yang sudah berdiri dan memiliki izin usaha, maka Pemkab akan mengkaji ulang standar persyaratan yang ada. Izin pun akan dicabut apabila setiap persyaratan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau usaha yang sudah ada, kita lihak dulu apakah sudah ada APAR dan jalur evakuasinya atau belum. Kalau belum kami minta segera disiapkan. Tetapi kalau tidak kunjung diindahkan kami akan lakukan tahapan teguran hingga akhirnya sanksi cabut izin, apabila memang bandel,” kata Herman
Diberitakan sebelumnya, Toko material di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, mengalami kebakaran, Selasa (16/1/2024) sore sekitar pukul 16.15 wib.
Akibatnya tiga karyawan toko material terjebak di dalam bangunan yang terbakar meninggal dunia. Dua jenazah ditemukan di ruangan mushola, sedangkan satu jenazah lainnya ditemukan di dekat pintu masuk toko.