PENAMAS.ID, CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur ingatkan masyarakat untuk memilih hewan kurban dengan baik dan sesuai ketentuan syarat sah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf menjelaskan, pada umumnya hewan ternak yang digunakan untuk ibadah kurban yaitu, sapi, kerbau, kambing dan domba. Bahkan, untuk di mekah menggunakan hewan unta.
“Kurban ini merupakan salah satu ibadah umat Islam, tentunya ada ketentuan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar dia, saat ditemui di Kantornya, Rabu (22/6/2022).
Abdul Rouf menyebutkan, syarat hewan yang bisa digunakan untuk berkurban yaitu sudah memasuki usia yang telah ditetapkan. Sebab, jika usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurbannya batal atau tidak sah.
“Minimal satu tahun untuk kambing, minimal dua tahun untu sapi dan minimal lima tahun untuk hewan jenis unta,” terang Ketua MUI Kabupaten Cianjur.
Selain dari sisi usia, lanjut Abdul, kondisi kesehatan dan tanpa cacat pada hewab pun menjadi syarat yang perlu diperhatikan. Jangan sampai ibadah kurban kita batal karena kondisi fisiknya yang tidak sempurna.
“Kondisi hewannya harus sempurna tanpa cacat,” ucap dia.
Abdul menambahkan, waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban yakni di hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 Dzulhijah, kemudian 11, 12, 13 dan berakhir setelah waktu ashar.
“Kalau di hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu ashar, maka tidak termasuk kurban, tapi sedekah saja,” pungkasnya.(ahy)