PENAMAS.ID, CIANJUR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, kini tengah berhadapan dengan hukum. Rumah sakit yang juga memiliki nama lain RSUD Sayang itu digugat sebesar Rp8,6 Miliar tepatnya Rp8.675.000.000.
Sang penggugat adalah Ardian Yogaswara yang merupakan Direktur CV. Indo Griya. Kini gugatannya pun sudah masuk proses persidangan. Proses sudah berjalan sekitar lima bulan namun belum menemukan titik terang.
Hal itu terungkap pada fakta persidangan, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022 lalu, dimana agendanya yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Pengacara dari penggugat Asep Mulyadi mengatakan, sidang yang terbaru itu agendanya pemeriksaan saksi yang juga merupakan salah satu manajer operasional, yang ditugaskan menangani makan minum di RSUD Cianjur.
“Saksi termasuk bagian ahli giji juga di rumah sakinya,” ujar Asep usai persidangan kepada penamas.id.
Asep menjelaskan, kliennya itu menggugat pihak RSUD Cianjur, lantaran merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihak RSUD Cianjur dengan melakukan Pemutusan Kerja Sama (PKS) padahal perjanjiannya masih tersisa 3,5 tahun.
“Klien kami CV. Indo Griya itu, melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak RSUD Cianjur pada akhir tahun 2019, tentang Sewa Menyewa Bangunan Lokasi Ruangan Pengolahan Makanan, Ruangan Pastry, Ruangan Gudang, dan Ruangan Administrasi. Itu jangka waktunya lima tahun, namun baru berjalan satu tahun setengah (1,5 tahun) ada pemutusan kerjasama yang tidak berdasarkan hukum, yang mengakibatkan klien kami rugi,” papar pengacara anggota KAI ini.
Masih kata Asep, selama menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Cianjur, kliennya selalu memenuhi kewajibannya dengan baik, tidak pernah ada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu terbukti dengan tidak pernah adanya teguran atau complain yang diterima baik secara lisan maupun tulisan.
“Adanya Pemutusan Kerja Sama ini klien kami mengalami kerugian materil dan immateril. Materilnya itu berupa hilangnya penghasilan setiap bulannya Rp350 juta dikali sisa kontrak 42 bulan dan kerugian immaterilnya berupa kehilangan kepercayaan dan nama baik selaku pengusaha. Sehingga total kerugian klien kami itu sekitar Rp8,6 Miliar,” pungkasnya.(dod)