PENAMAS ID – Bukti jerat Armor Toreador kini terkuak, pasalnya Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, dan juga kekerasan terhadap anak kandungnya. Dari beberapa sumber yang didapat, polisi menetapkan Armor sebagai tersangka dalam kasus ini dengan 3 alat bukti.
“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Rio kemudian menjabarkan tiga barang bukti tersebut, dari dokumen pernikahan Armor Toreador dengan Cut Intan Nabila hingga rekaman CCTV.
“Tiga barang bukti adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos, screenshot dari medsos tentang terjadinya tindakan kekerasan terhadap ibu dan anak,” katanya.
Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
“Bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/.8/2024).
Akan tetapi, keterangan Armor tersebut tak serta-merta membuat polisi percaya. Polisi akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
“Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma, kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” katanya.
Lebih lanjut saat ditanya soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. Namun, ia menegaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.(Bil/Bbs/PENAMAS ID)