PENAMAS.ID, CIANJUR – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman diduga telah nodai proses hukum. Pasalnya, ramai di media massa ia mengatakan tanah warisannya di Ciloto, Cianjur seluas 46.710 meter terancam dicuri kepemilikan secara tidak sah.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum PT Othaim Sevillage, Bahrul Hidayat. Menurut Bahrul, kliennya secara sah dan dibuktikan oleh putusan pengadilan telah membeli tanah disamping area Sevillage Ciloto, secara sah melalui proses Pengikatan Jual Beli dengan Isman E alias Eddy Isman.
“Bahwa pada mulanya pada Tahun 2021 Isman E alias Eddy Isman selain sebagai ahli waris juga telah mendapatkan kuasa jual dari ahli waris yang lainnya, menawarkan sebidang tanah seluas 46.710 m2 yang terletak di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 101/Ciloto, dengan Surat Ukur (SU) nomor 140/1969 tanggal 03-11-1969 tercatas atas nama Eddy Isman, Hayono Isman, Hayani Isman, Maulana Isman, Ininda Isman, Ananda Isman, kepada Klien Kami PT. Indo Othaim Internasional, lalu kemudian disepakati harga jual beli sebesar Rp. 300 ribu permeter dengan total harga keseluruhan sejumlah Rp 14 Miliar,” ungkap Bahrul Hidayat.
“Selanjutnya Klien Kami PT. Indo Othaim Internasional sepakat dan kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 12 miliar, lalu dibuatkan PPJB di bawah tangan, dan sisanya sebesar Rp 2 Miliar telah disepakati sebagai biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Biaya Pajak Jual Beli serta beban biaya yang timbul akibat jual beli tersebut,” tambahnya.
Bahrul mengatakan, karena hingga periode yang disepakati tidak terjadi AJB, maka pihaknya memutuskan untuk menggungat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selanjutnya putusan PN Cianjur nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr memerintahkan tergugat (ahli waris) agar mematuhi putusan dengan peralihan hak atas objek sengketa jual beli.
“Dikarenakan Klien Kami telah melakukan pembayaran jual beli secara lunas, selanjutnya Klien Kami meminta agar dilakukan penandatangan Akta Jual Beli, namun pihak ahli waris menolaknya, selanjutnya Klien Kami mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Cianjur dengan registrasi Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr, yang kemudian diputus pada tanggal 10 Juli 2024, dengan amar putusan yang pada pokoknya Menyatakan Jual beli, Menyatakan Penggugat (PT. Indo Othaim Internasional) adalah Pembeli yang beritikat baik, dan Memerintahkan Turut Tergugat (Ahli waris) untuk mematuhi isi putusan ini dengan melakukan peralihan hak atas obyek sengketa jual beli,” kata Bahrul.
Masih menurut Bahrul, ia menyayangkan sikap tergugat. Pasalnya, seharusnya masalah itu diselesaikan di internal ahli waris bukan malahan menyebar berita hoax atau kontradiktif dengan fakta. Terlebih, kata dia dengan membawa-bawa PT. Indo Othaim Sevillage.
“Jangan nodai proses hukum dengan menyebarkan blaffing ke media. Hormati proses hukum dan putusan pemangku keadilan. Kami sudah tegaskan saat mediasi. Kembalikan uang transaksi atau selesaikan jual belinya. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ya kami bayar pajaknya,” tegas Bahrul.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Menguatkan Putusan PN Cianjur
Bahrul menuturkan, karena tidak puas dengan putusan pengadilan, maka tergugat selanjutnya mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Nomornya 489/PDT/2024/PT BDG dan kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024. Hasilnya kata bahrul sama. Hanya menguatkan putusan PN Cianjur. Klien Bahrul adalah pemenangnya.
“Bahwa selanjutnya ahli waris merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Cianjur dan mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan registrasi Nomor 489/PDT/2024/PT BDG, yang kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 21/Pdt.G/2023/PN Cjr, tanggal 10 Juli 2024”, ujar Bahrul.
Masih menurut Bahrul, para ahli waris itu kini tengah mengajukan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 17 September 2024. Ia berharap, baik pihak tergugat atau penggugat mampu menghormati dan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Agung nanti.
“Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung selanjutnya ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi yang sekarang sedang diperiksa pada Mahkamah Agung RI,” pungkasnya. (Redaksi/Rzy/Penamas)