PENAMAS.ID, BOGOR – Polisi akhirnya berhasil menangkap SAN (29), pelaku penipuan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
SAN yang merupakan warga Kelurarahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berhasil diamankan pada Kamis, (17/11/2022) pukul 03.00 WIB di Perumahan Kebun Raya Residence, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, total kerugian yang harus ditanggung para korban di beberapa platform pinjaman online (pinjol) pun mencapai Rp2,3 miliar.
“Ada empat platform yang digunakan para korban untuk mengikuti investasi yang diiming-imingi pelaku. Di antaranya, Akulaku Rp500 juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta, dan Shopee Paylater Rp500 juta,” ujar Iman.
Kronologi Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB
Ia menjelaskan, SAN dikenalkan dengan para korban yang berjumlah 317 dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB oleh mahasiswa bernama ZFR dan RA. Di mana keduanya menjadi member pelaku dan tidak pernah telat melakukan pembayaran pinjaman.
Akhirnya, ZFR dan RA mengenalkan pelaku pada mahasiswa IPB lainnya dan pada 27 Juli 2022, pelaku menggelar zoom meeting dengan mahasiswa Faskom dibantu RA untuk menyampaikan kerja sama serta meningkatkan toko online milik pelaku.
“Faktanya pelaku tidak memiliki toko online. Pelaku kemudian meminta para mahasiswa itu untuk melakukan pinjaman ke beberapa akun penyedia pinjaman. Di mana uang hasil pinjaman seolah-olah digunakan untuk berbelanja di toko online milik pelaku dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan. Rencananya, keuntungan itu digunakan untuk kepentingan organisasi,” jelas Iman.
Setelah itu, lanjut Iman, sebagian dari peserta zoom itu bersedia bekerja sama dengan pelaku dan mengikuti saran pelaku. Setelah berjalan sekitar dua bulan, pelaku kembali diperkenalkan secara bertahap kepada kelompok organisasi mahasiswa lainnya.
“Total ada 9 organisasi mahasiswa IPB termasuk Faskom yang berjumlah sekitar 100 orang mahasiswa yang ikut bekerja sama dengan pelaku. Jadi sebelum pelaku melakukan kerja sama dengan mahasiswa IPB, pelaku juga melakukan kerja sama dengan pihak lain di mana pembayaran, baik keuntungan maupun cicilan serta fee referensi atau mengajak korban berasal dari modal kerja sama mahasiswa IPB,” bebernya.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Februari 2022 hingga saat ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SAN dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Terpisah, Sekretaris IPB University, Aceng Hidayat menjelaskan, pihak kampus hanya bisa mengupayakan meringankan beban mahasiswa yang telah menjadi korban. Pasalnya, pinjaman yang dilakukan terdapat unsur penipuan.
“Ini masalah individual dan personal sebetulnya. Saya kira pinjol pun punya mekanisme keuangan. Kalau pinjam, ya harus dibayar. Ke depan, kami akan upayakan untuk mengatasi persoalan ini. Karena bukan murni pinjaman, tapi ada unsur penipuannya,” ungkap Aceng di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Ia menuturkan, untuk menggelar sebuah kegiatan, sudah biasa jika mahasiswa melakukan pencarian dana dengan banyak cara, seperti berjualan makanan dan sebagainya.
“Mungkin ya, ada cara lain dengan iming-iming 10 persen dari pelaku dari hasil investasi jadi ini menjadi cara lain untuk mendapatkan dana. Tapi mereka mau bikin kegiatan apa saya belum tahu,” jelasnya.
Saat ini, pihak kampus memiliki fokus lebih dahulu untuk membantu mahasiswa dalam menyelesaikan perkara hukum yang kini berjalan dan telah ditetapkan seorang pelaku berinisial SAN sebagai tersangka.(gap/bbs)