PENAMAS.ID, CIANJUR – Ketua Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan Pemprov Jabar yang hanya menaikkan UMK Cianjur sebesar 7,16 persen dari tuntutan buruh sebesar 15 persen.
Menurutnya, ukuran layak hidup bagi buruh di wilayah lain sudah lebih dari Rp3 juta, karena kebutuhan hidup terus mengalami kenaikan.
“Tentunya sangat kecewa, karena UMK di wilayah lain sudah di atas Rp3 juta, sedangkan di Cianjur masih di bawah. Kebutuhan selama satu tahun terakhir terus naik, UMK Cianjur sudah tiga tahun tidak naik, sekali-nya naik hanya 7,16 persen,” ujar Hendra, Sabtu (10/12/2022).
Namun demikian, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan agar UMK 2023 sudah diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Cianjur, dengan harapan tidak ada yang mengajukan keberatan.
“Kami minta semua perusahaan dapat menjalankan putusan tersebut meski kami belum bisa menerima,” ucapnya.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, mencatat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen dari Rp2.669.814 menjadi Rp2.893.299 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, setelah diajukan ke Provinsi Jawa Barat, diputuskan kenaikan UMK Cianjur sebesar 7,16 persen yang semula diajukan Pemkab Cianjur sebesar 10 persen.
“Sesuai keputusan Pemprov Jabar dari pengajuan yang diberikan sebesar 10 persen, disetujui di angka Rp 193.414 atau naik 7,16 persen menjadi Rp 2.893.299. Kenaikan UMK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Atas keputusan tersebut, lanjut Endan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan guna memastikan kenaikan upah sudah dijalankan perusahaan karena sudah mendapat keputusan dari Pemprov Jabar.
“Setiap perusahaan dipastikan sudah menjalankan aturan terkait kenaikan UMK 2023. Kalaupun keberatan dapat mengajukan penangguhan, namun akan menjadi pertimbangan terkait alasan dari penangguhan sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.(wan/gap)