PENAMAS.ID – Aksi damai penolakan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi di kawasan Monas, hari ini, Senin 8 Mei 2023.
BACA JUGA : Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Bertambah 1 Orang
Adapun lima Organisasi profesi yang menyerukan aksi penolakan itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.
BACA JUGA : Link Menonton Drakor Doctor Cha Rating Tertinggi
Menanggapi rencana aksi damai tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah (kada) memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu rencana aksi damai nasional para dokter dan tenaga kesehatan terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Koordinator Koalisi Organisasi Tenaga Kesehatan, Judilherry Justam menyampaikan, RUU Kesehatan sangat penting antara lain untuk mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran 2004 yang mengurangi peran pemerintah dan negara dalam sektor kesehatan.
Pihaknya aksi mengingatkan, bahwa RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan terutama Organisasi Profesi dalam sistem kesehatan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terima kasih sudah membacanya,semogga bermanfaat.(Hanni/Penamas)