PENAMAS.ID, CIANJUR – Angka perceraian di Kabupaten Cianjur masih tergolong tinggi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) setempat, jumlah perkara perceraian yang masuk bisa mencapai sekitar 5.870 per tahun.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Sahidin Mustafa menyebutkan, dari sekitar 5.700 perkara yang masuk 90 persen diantaranya telah ditangani dengan jumlah perceraian mencapai 70 persen dari jumlah perkara.
“Artinya, terdapat 3000 sampai 4000 perceraian per tahunnya,” ujar Sahidin, saat ditemui di Kantornya, Sabtu (06/07/2022).
Jumlah perceraian tersebut didominasi oleh pasangan dengan rentang usia dibawah 30 tahun. Dimana, perkara gugat/permohonan cerai dari pihak istri yang mendominasi yakni, mencapai 70 persen.
“Penyebabnya yaitu faktor ekonomi. Dimana, lebih banyak perempuan atau istri yang bekerja dibanding suami,” sebut dia.
Sahidin menambahkan, jumlah perkara perceraian di Kabupaten yang berada diangka sekitar 5.870 perkara itu terjadi di setiap tahunnya. Kecuali, saat pandemi Covid-19.
“Rata-rata segitu pertahun, kecuali pas Covid-19 itu ada sedikit penurunan,”pungkasnya. (red)