PENAMAS.ID – Hukum arisan kurban, mendekati perayaan Idul Adha banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Tak sedikit dari mereka menabung secara mandiri.
Tapi, banyak juga yang melakukan arisan kurban karena cara ini di nilai dapat memudahkan pengumpulan dana kurban dengan lebih teratur di banding menabung sendiri yang seringkali uangnya justru terpakai untuk keperluan lain.
BACA JUGA : Menggapa Doa Tidak Dikabulkan ini Penyebabnya
Hukum Arisan Kurban
Arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.
Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.
Menurut Al-Syirbiny, dalam utang berupa uang, maka yang wajib dikembalikan adalah padanan nilai uang tersebut, meski uangnya sudah tidak berlaku lagi.
(وَيُرَدُّ) فِي الْقَرْضِ (الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ) لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ
Artinya: “Dalam qardlu (utang piutang) yang di kembalikan adalah padanannya ketika yang diutang adalah perkara yang ada padanannya (mitsly), karena hal itu adalah yang lebih mendekati untuk menngembalikan hak orang yang memberi utang, walau berupa uang yang sudah tidak laku digunakan untuk jual beli lagi.” (Syamsu al-Dïn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, tt.: 2/155)
Menurut Syeikh al-Syirbiny, utang berupa barang mutaqawwam adalah wajib mengembalikan berupa harta mutaqawwam. Utang kambing, wajib mengembalikan berupa kambing. Utang pupuk, wajib mengembalikan berupa pupuk.
(وَ) يُرَدُّ ( فِي الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً ) { لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم اقْتَرَضَ بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ : إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Sedangkan kalau yang di utang berupa barang yang bernilai (mutaqawwam) maka yang di gunakan membayar adalah sesuatu yang mempunyai bentuk yang sama, karena Nabi Muhammad SAW pernah utang seekor unta bikru (unta yang menginjak umur 6 tahun) dan membayarnya dengan seekor unta ruba’i (unta yang menginjak umur 7 tahun), beliau bersabda: sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang. HR. Muslim.” (Syamsu al-Dïn Muhammad al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, tt.: 2/156)
BACA JUGA : Doa Pagi Membawa Berkah dan Rezeki
Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban
1- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Terima kasih sudah membacanya,semoga bermanfaat.(Hanni/Penamas)