PENAMAS.ID – Bagaimana Hukumnya Jatuhkan Talak Via WA, SMS, atau Aplikasi lainnya? Berikut Penjelasannya.
BACA: Cara Pakai Kain Ihram yang Benar untuk Calon Jemaah Haji dan Umrah
Di era yang serba digital ini semuanya serba canggih. Cukup menggunakan teknologi saja, semua bisa teratasi. Salah satunya dalam berkirim file atau data yang sudah jauh lebih mudah dan cepat.
Bahkan, banyak saat ini gugatan talak pada isti/suami hanya dikirimkan melalui media sosial, seperti SMS, WhatsApp, Facebook, Twitter, Email, atau aplikasi perpesanan lainnya.
Lalu bagaimana hukumnya melayangkan gugatan talak melalui pesan media sosial?
Mengutip islam.nu.or.id, berikut penjelasan gugatan talak yang dikirim melalui pesan media sosial.
1. Tentu harus melihat lebih dahulu bagaimana kedudukan tulisan di mata para ulama fiqih, mengingat talak itu sendiri menjadi ranah pembahasan fiqih.
2. pakah talak dianggap jatuh jika dituangkan dalam tulisan?
3. Barulah dilihat status tulisan talak yang dikirimkan melalui pesan media sosial tersebut.
Jumhur ulama fiqih menyatakan, bahwa tulisan bukanlah ungkapan jelas. Tidak pula bisa dihukumi sebagai ungkapan jelas.
Menurut mereka, andai tulisan sama dengan perkataan tentu Allah telah menguatkan Nabi-Nya dengan tulisan.
Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya.
Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan.
Memang benar, tulisan sebagai pengganti perkataan, namun seringkali tulisan hanya mewakili sebagian pesannya saja (lihat: Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Madzhab Al-Imam Al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub, 1999, Jilid 10, Hal. 167).
Itulah sebabnya Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah (sindiran).
Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh. Contohnya tulisan, “Engkau ditalak” atau tulisan, “Aku telah menalakmu.”
Menurut Al-Muwardi, tulisan tak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan:
1. Menulis talak kemudian mengucapkannya
2. Menulis talak disertai dengan meniatinya
3. Menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatkannya
Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh.
Begitupula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh.
Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh.
BACA: Fungsi Gelang Jemaah Haji, Wajib Dipakai Selama Beribadah di Tanah Suci
Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya. Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan:
وَلَوْ كَتَبَ بِطَلَاقِهَا فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ كَمَا لَا يَكُونُ مَا خَالَفَهُ الصَّرِيحُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ
Artinya, “Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika diniatkan,” (Al-Mawardi, Al-Hâwi Al-Kabîr fî Fiqh Madzhab Al-Imam Al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub: 1999, Jilid 10, Hal. 167).
Terakhir, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh.
Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, dan seterusnya.
Itu dia Bagaimana Hukumnya Jatuhkan Talak Via WA, SMS, atau Aplikasi lainnya? Berikut Penjelasannya. Semoga bermanfaat. (Amelia/Siska/Penamas)