PENAMAS.ID, CIANJUR – Bandar narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Cianjur di sebuah gubuk nelayan pantai Ciwidig, Kertajadi, Cidaun, Cianjur, Jawa Barat. Belum lama ini, bandar inisial U itu ditangkap dengan barang bukti sabu sejumlah 101 gram.
Jika Sabu di Indonesia dijual dengan angka Rp 1,5 juta berdasarkan lansiran laman BNN, maka U ditangkap dengan barang bukti seharga Rp 151,5 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan penangkapan U berawal dari informasi dan laporan masyarakat. Usai ditelusuri, Sat Narkoba Polres Cianjur mengamankan satu plastik besar sabu, satu plastik kecil dan sembilan paket sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis SABU di daerah Cidaun, maka dari itu dilakukan penelusuran dan penyelidikan oleh Tim Unit 3 dan berhasil di amankan 1 orang tersangka U (31) di daerah kecamatan Cidaun dengan barang bukti berupa 9 paket berisikan SABU seberat 101,58 dan peralatan lainnya yang mendukung peredaran gelap narkotika tersebut,” ungkap Septian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya U dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Mirisnya, dari pengakuan U, ia hanya berperan sebagai kurir tempel dan diupah sebesar Rp 100 ribu pergramnya. Upah tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari dan digunakan juga untuk judi online. (Redaksi/Rls/Penamas)