PENAMAS.ID, CIANJUR – Pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian Minyak Goreng Curah (MGCR). Namun, untuk di Kabupaten sendiri hingga saat ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat masih melakukan sosialisasi.
“Sejak awal hingga saat ini kita masih merutinkan sosialisasi terkait kebijakan tersebut,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Cianjur Agus Mulyana, Jumat (1/7/2022).
Agus melanjutkan, sosialisasi terkait kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau penggunaan NIK dalam pembelian MGCR ini akan dilaksanakan selama dua minggu.
“Sesuai aturan, kita sosialisasikan selama dua minggu melalui pemasangan sepanduk dan wawar langsung,” kata dia.
Agus menyebutkan, sosialisasi dan monitoring ke lapangan telah dilakukan oleh Diskoperindag bersama jajaran Kejaksaan dan Polres Cianjur sejak penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) MGCR.
“HET untuk MGCR saat ini berada di harga Rp14 ribu perliter dan Rp15.500 per kilogram. Dan itu sudah diterapkan,” sebutnya.
Selain HET, sambung Agus, pemerintah pun menerapkan kuota maksimal bagi pembeli MGCR, dimana satu aplikasi PeduliLindungi atau NIK hanya diperbolehkan membeli MGCR sebanyak 10 liter perhari.
“Jadi, untuk satu aplikasi atau NIK itu ada kuota maksimal dan kebijakan itu harus kita ikuti,” terang dia.
Agus menambahkan, saat ini stok MGCR di kabupaten masih cukup melimpah dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kalau stok insyaallah masih stabil,” pungkasnya.(ahy)