PENAMAS.ID – Bupati Kapuas menjadi tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahati dan istrinya Ary Eghani pada Selasa (28/3/2023) sebagai tersangka korupsi.
BACA JUGA : Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Cianjur Saat Hujan Lebat
KPK menemukan sejumlah fakta terkait kasus korupsi pasangan itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mereka di duga melakukan korupsi APBD Kabupaten Kapuas, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kalteng.
Ben Brahim dan Ary Egahni di tahan di Rutan KPK setelah di interogasi penyidik. Menurut KPK, Ben dan Ary menerima pemotongan anggaran Rp 8,7 miliar yang di duga sebagai utang dan suap.
Kepala Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu melansir dari Tempo.co, mengatakan tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan, pengembangan itu juga termasuk menguras arus kas.
BACA JUGA : 7 Dampak Negatif Merokok Setelah Buka Puasa, Picu Batuk hingga Kekurangan Oksigen
“Hasil korupsi, dari mana kami dapat, tentu akan kami selidiki,” katanya, Selasa, 28 Maret 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mengutip dari CNN Indonesia, KPK resmi menahan Ben dan Ary di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak sekarang hingga 16 April 2023. Sebagai Penguasa Kapuas, Beni di kabarkan mendapat fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Administrasi Negara Kapuas, termasuk swasta.
Di saat yang sama, istrinya, Ary KPK, mencurigai dirinya aktif mencampuri proses pemerintahan.(Hanni/Bbs/Penamas)