PENAMAS.ID, JAKARTA – Terungkap fakta baru, usai Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ditangkap KPK. Kantor Bupati dan Mes Dinas PUPR digadaikan ke Bank sejumlah Rp 100 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Bupati Meranti, Asmar. Menurut Asmar, pihaknya kaget ternyata sejumlah aset sudah melayang gadai ke Bank.
“Ini baru digadaikannya aset Pemkab Meranti, dari tahun 2022 kemarin, kita baru mengetahuinya sekarang,” ungkap Asmar, melansir dari Kumparan, Jumat, (14/4) kemarin.
Asmar menjelaskan, hutang Pemkab Meranti yang baru di bayar ke bank, baru sekitar Rp 12 miliar.
“Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu, yang tiap bulannya Rp 3,4 miliar yang harus dibayar,” ujar Asmar.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka, lantas dinonaktifkan. Adil diduga terlibat dalam 3 dugaan kasus.
Mantan tokoh nokor satu di Meranti itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa. Fitria diketahui sebagai Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil. Selain itu, Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. (Rizky/Bbs/Penamas.id)