PENAMAS.ID, CIANJUR – Buruh rudapaksa anak usia 6 tahun di Cugenang, Cianjur ditangkap Polres Cianjur. Bertempat di Mapolres Cianjur, pelaku inisial UD (58) dirilis barang bukti kejahatannya ke sejumlah awak media, pada Senin, (5/6/2023).
Ironisnya, korban yang masih di bawah umur itu, dirudapaksa usai pulang ibadah salat Jumat.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan kejadian bermula ketika pulang salat, pelaku bertemu korban kemudian mengajak ke area pemakaman.
Lantas, sambung Aszhari pelaku yang sesama jenis itu melancarkan aksi bejadnya. Beruntung, korban teriak sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Korban memberontak, lalu kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan kepada warga masyarakat yang lain. Sehingga setelah itu kita amankan pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Aszhari.
Aszhari menambahkan, motif pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, mengincar korbannya secara acak. Kemudian, korban dieksekusi di lokasi sepi.
“Pelaku sodomi ini mencari korban mencari korban secara acak ketika situasi di lingkunganya tengah sepi. Lalu memaksa korban dan dibawa ke tempat yang tersembunyi,” ungkap Aszhari.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Ai/Rizky/Penamas.id)