PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur, Polda Jawa Barat berhasil mengungkapkan 4 kasus narkoba, sepanjang awal bulan Juni 2023.
15 orang berhasil diamankan. Mereka diduga melanggar pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar jumpa pers di aula Satnarkoba Polres Cianjur, pada Jumat, (16/3/2023).
Aszhari mengatakan, ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Meliputi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 4 kasus, dengan tersangka sebanyak 5 orang, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus dengan tersangka sebanyak 2 orang.
“Sebagai respon cepat dalam menyikapi beberapa informasi yang berkembang, kami juga mengamankan kurang lebih 15 orang yang diduga menjual berbagai obat keras terbatas atau obat keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur ini,” ujar Aszhari.
Kapolres Cianjur menambahkan, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32 gram dan ribuan obat keras terbatas (OKT). (Ai/Rilis/Penamas.id)