PENAMAS.ID, BALI – Dalam sepekan, Imigrasi Deportasi Warga Negara Asing (WNA) Rusia Nyambi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan selundupkan narkoba.
Hal itu diungkapkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui siaran rilis elektroniknya.
Penangkapan 3 WNA Rusia berinisial VS, IL dan TE itu saat mereka tengah layani rekan kencan di wilayah Bali. Tepatnya di salah satu Villa di kawasan Seminyak.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim belum lama ini.
Melalui operasi pengawan keimigrasian di wilayah Bali, diketahui bahwa 3 WNA Rusia itu, menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatannya, 3 WNA Rusia cantik itu, dideportasi ke negara asalnya.
3 WNA Rusia nyambi PSK, diterbangkan menggunakan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417.
“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing),” ungkap Silmy.
Operasi Gabungan Polri, Imigrasi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba WNA Rusia
Sementara itu, masih di pulau dewata, Bali tim gabungan gagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Pelakunya WNA asal Rusia pekan kemarin di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali.
Selain kasus narkoba, lanjut Silmy, WNA Rusia tersebut juga melanggar aturan keimigrasian. Bentuknya memberikan keterangan fiktif untuk dapatkan dokumen keimigrasian.
“Saat ini yang bersangkutan (WNA Rusia) kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/03/2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” ujar Silmy.
Pria muda berkebangsaan Rusia itu, diketahui, menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat WNA Rusia itu palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.
“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” tutur Silmy.
Silmy mengimbau, jika ada bentuk pelanggaran keimigrasian di tingkatan pusat hingga daerah, agar bisa berikan informasinya ke pihak berwenang.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu Januari – Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing.
Sementara itu, Imigrasi pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing.
Itulah ulasan dalam sepekan, Imigrasi Deportasi WNA Rusia Nyambi PSK dan Selundupkan Narkoba. (ahmad rizky/penamas.id)