PENAMAS.ID – DELAPAN Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat.
Umat muslim wajib melaksanakan zakat untuk diberikan kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.
Sebagaimana yang terjabarkan secara jelas dalam Al-Quran, tentang orang yang berhak menerima zakat dari Firman Allah SWT:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang melunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”
Berikut 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu fakir.
Orang-orang yang termasuk golongan fakir ini yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun karena masalah berat, seperti sakit hingga tidak bisa bekerja.
Penyaluran zakat ini bisa melalui dua cara, yakni:
1. Pemberian zakat untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Pemberian zakat sebagai modal untuk usaha.
2. Miskin
Golongan kedua yang berhak menerima zakat yaitu miskin.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa baik fakir maupun miskin, mereka adalah golongan mustahiq karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan.
3. Riqab
Golongan ketiga yang berhak menerima zakat yaitu riqab. Riqab, budak, atau hamba sahaya merupakan orang yang berhak menerima zakat.
Zakat akan membebaskan para budak terhadap majikannya agar bisa hidup secara layak.
4. Gharim
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu gharim.
Terdapat 2 golongan gharim yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Gharim limaslahati nafsi, yakni terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
2. Gharim li ishlâhi dzatil bain, yakni terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku.
5. Mualaf
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu mualaf.
Penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Orang baru masuk Islam
2. Golongan lemah akidahnya
3. Golongan rentan akidahnya
4. Pemilik kuasa dari non-muslim yang perlu dihindari keburukannya
6. Fisabilillah
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu fisabilillah.
Contoh para fisabilillah adalag seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.
7. Ibnu Sabil
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu ibnu sabil.
Terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Muslim dan bukan Ahlul Bait
2. Di tangannya tidak harta lain
3. Bukan perjalanan maksiat
8. Amil Zakat
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat yaitu amin zakat.
Amil Zakat merupakan orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat dari muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
Itu dia 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat. Semoga bermanfaat. (Sifa/Rizky/Penamas.id)