PENAMAS.ID, CIANJUR – Terpaan masalah yang dihadapi RSUD Cianjur menimbulkan sorotan publik. Celakanya Dirut RSUD Cianjur dr. H. Dharmawan Setiabudhi Dahlan, MARS. Seperti cuci tangan dalam menjawab tuduhan pemutusan sepihak kerjasama dengan pihak ketiga.
Gugatan yang dilayangkan CV. Indo Griya terus bergulir dipersidangan. Namun banyak hal yang membuat publik penasaran atas masalah yang melatarbelakanginya.
Saat dikonfirmasi, Dirut RSUD Cianjur Dharmawan enggan berkomentar panjang lebar. Tatkala disinggung mengenai pemutusan kerjasama yang berakhir di persidangan.
“Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Sedang di pengadilan ya. Hubungi Wadir 3 untuk lebih jelasnya. Beliau yang wakilin di persidangan, ” ujarnya melalui pesan WA.
Berharap adanya kejelasan informasi, malah yang didapat sebaliknya. Wadir 3 RSUD Cianjur, Sanny Sanjaya malah menutupi kejelasan tersebut. Dengan mengiyakan publik beropini apapun atas tuduhan yang dialamatkan kepada RSUD yang memiliki jargon Someah tersebut.
“Jadi sebetulnya itu sudah masuk persidangan sehingga kami nanti aja disampaikan. Mangga silahkan aja berasumsi seperti apapun. Kami akan menjawab itu hanya di persidangan,” dalihnya.
Ketika disinggung awak media mengenai pertanggungjawaban instansi. Lagi-lagi Sanny beralasan jika fokus jawaban tidak hanya berkutat soal latar belakang saja.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan yang lebih jelas. Ada hal yang bisa kami jawab tapi nanti kami sampaikan di pengadilan. Fokus kami tidak disana aja tapi dengan peraturan perundang-undangan juga dijadikan pertimbangan,” kilahnya.(rky)