PENAMAS.ID, CIANJUR – Fenomena maraknya buruh pabrik ikut serikat pekerja, ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur. Kini, buntut dari pemaksaan buruh untuk menjadi anggota serikat menyebabkan manajemen perusahaan membuat serikat tandingan bernama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP).
Saat dikonfirmasi Penamas.id, hari Kamis, (12/01/2023), Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani menegaskan secara regulasi buruh pabrik tidak terikat untuk memilih berserikat atau tidak. Finalnya, lanjut Endan dalam satu kawasan pabrik bisa bermunculan aneka serikat.
“Boleh saja buruh tidak masuk gabung dalam serikat buruh karena itukan hal asasi setiap orang. Aturannya boleh mengajak tapi tidak boleh memaksakan,” kata Endan.
Endan menambahkan, setiap organisasi itu pasti memiliki iuran keanggotaan. Agar tidak membebani buruh, pihaknya mengingatkan bahwa secara aturan sah untuk buruh tidak berserikat.
“Disatu perusahaan ada 10 serikat buruh yang difasilitasi berkantor di dalam pabrik. Jadi pekerja bebas memilih bahkan boleh tidak memilih ke salah satu. Karena itukan ada iurannya kalau udah bergabung jadi anggota,” tukas Endan.
Disisi lain, Endan menyatakan kali ini ada juga berdiri Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) yang kehadirannya dibentuk manajemen pabrik. Tentunya, lanjut Endan keberadaan serikat versi manajemen ini akan berpihak pada kepentingan perusahaan.
“Saat ini sudah ada SPTP yang ada di sejumlah pabrik, itu memang dibolehkan. Jika ada serikat pekerja lain yang masuk itu tergantung dari manajemennya sendiri mau diterima atau tidak,” bebernya.
Sementara itu, Rahmat (36) salh satu buruh di kawasan Sukaluyu mengaku pihaknya memilih tidak masuk serikat buruh. Lantaran kesibukan dalam pekerjaan, sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan kegiatan berorganisasi.
“Belum saja untuk menjadi anggota serikat pekerja. Tapi bukan karena iurannya, karena kan gak mahal juga. Tapi karena sibuk saja waktunya, takutnya malah tidak ada waktu karena saya kan ada kerja sambilan juga,” urainya. (rky)