PENAMAS.ID, CIANJUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, menargetkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) rampung di tahun 2022 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan mengatakan, di tahun ini Bapemperda DPRD Cianjur targetkan tujuh perda dapat diselesaikan yakni, Raperda tentang Pelayanan Daerah, Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Raperda Pondok Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda penggunaan tenaga asing.
“Untuk sekarang kita menuntaskan hiring, sebagai tahapan pembuatan raperda, dilanjut dengan pembahasan di pansus,” ungkapnya, saat diwawancarai di Gedung DPRD Cianjur, belum lama ini.
Tahap selanjutnya, sambung Igun, setelah pembahasan di pansus yang rencananya akan di bahas pada bulan oktober mendatang, akan langsung pengajuan persetujuan dari provinsi.
“Rencana pembahasan pansus di bulan oktober mendatang, target perampungan raperda tersebut direncanakan selesai di bulan November,” tuturnya.
Igun menambahkan, dalam Raperda tersebut ada dua raperda yang menjadi prioritas yakni, usulan dari eksekutif tentang retribusi pajak bangunan dan Gedung dan raperda penggunaan tenaga asing.
“Kenapa jadi prioritas, karena untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Cianjur,” pungkasnya. (isn)