PENAMAS.ID, GARUT – Anggota TNI di Garut Dianiaya Warga Saat Sedang Bertugas, Begini Kronologinya.
BACA : Nyaris Pindah Dunia! Viral, Detik-detik Seorang Ibu Lolos dari Tabrakan Kereta Api di Cikampek
Anggota TNI, Peltu Rohmat Sopandi yang sedang berdinas di Kodim 0611 Garut dianiaya warga Garut bernama Yofa Sofana (40) viral di media sosial.
Kronologi kejadian anggota TNI di Garut yang dianiaya warga tersebut dibeberkan oleh Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kejadian tersebut berawal saat korban akan menjemput pasien pada Minggu, 12 Maret 2023 dengan menggunakan mobil ambulans.
Ketika itu, mobil ambulans yang dikendarai Peltu Rohmat terhalang iring-iringan rombongan pernikahan di Jalan Raya KH. Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
BACA : Mudik Gratis Jasa Raharja 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
“Jadi korban meminta jalan saat pelaku berada di rombongan kendaraan pengantin. Korban tidak mau memberi jalan, malah si pelaku menghampiri korban, kemudian korban ini dianiaya di dalam mobil oleh pelaku,” tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro dikutip dari laman HarapanRakyat.com, Kamis (16/3/2023).
Setelah dianiaya, Peltu Rohmat Sopandi mengalami luka di pelipis dan lebam pada mata kanan. Kini, korban telah mendapat perawatan di rumah sakit terdekat.
Sementara pelaku penganiayaan anggota TNI di Garut itu, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sementara ini baru kami terapkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.
Itulah informasi Anggota TNI di Garut Dianiaya Warga Saat Sedang Bertugas, Begini Kronologinya. (Amelia/Penamas)