PENAMAS.ID, PAPUA – Duh! KPK Temukan Ratusan Asset Pemprov Papua Disalahgunakan Mantan ASN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyalahgunaan ratusan aset milik Pemprov Papua.
KPK menyatakan, terdapat sekitar 300 asset milik Pemerintah Provinsi Papua yang disalahgunakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun.
Ratusan asset tersebut merupakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria saat membenarkan informasi tersebut.
Baru 11 Unit yang Berhasil Ditertibkan
Ia mengatakan, telah menemukan sebanyak 25% dari total 1.422 unit disalahgunakan berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ada 100 kendaraan roda empat dan belasan bangunan milik Pemda yang saat ini digunakan oleh mantan pejabat dan belum dikembalikan dan masih ada sekitar 200 lagi masih dikuasai para pensiun dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga menunggu data valid dari pihak PKAD dan Inspektorat berapa jumlah pastinya,” papar Dian mengutip Instagram ctd.insider, Senin (15/5/2023).
Menurut Dian, sudah sekitar 11 unit kendaraan dinas milik Pemprov Papua yang berhasil ditertibkan.
BACA: Halangi Penyidikan Petugas, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe
Penarikan mobil dinas Pemprov Papua itu dilakukan oleh Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK.
Dian menambahkan, pihaknya juga meminta Pemprov Papua untuk tidak merespon dokumen para ASN yang akan melakukan mutasi atau pensiun, jika belum ada surat pernyataan bebas asset dari BPKAD.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPK yang telah membantu Pemprov Papua dalam penertiban aset.
’’Kami sangat berterima kasih kepada KPK yang menginisiasi penertiban aset karena hal ini sangat penting bagi kelancaran kinerja para pegawai,” tutupnya.
Itulah Informasi KPK Temukan Ratusan Aset Pemprov Papua Disalahgunakan Mantan ASN. (Amelia/Siska/Penamas)