PENAMAS.ID, TASIKMALAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KKI) sebagai Potensi Industri Kreatif. Bertempat di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, pada Rabu, (30/8/2023).
Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar Raden Andika Dwi Prasetya. Mendampingi Kakanwil, ada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi, Subkoor Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Juara Pahala Marbun. Nampak hadir juga segenap elemen Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya beserta jajaran.
Diketahui, KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.
KIK mencakup Ekspresi Budaya Tradisional/ EBT (Tradisional Culture Expressions/TCEs), Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge), Indikasi asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin and Geographical Indication).
Ditambah lagi, Sumber Daya Genetik (Genetic Resources), yang sangat penting untuk dipahami berkaitan dengan aktivitas inventarisasi suatu KIK. KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka.
Industri kreatif telah membuktikan diri sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi dan budaya. Di balik kemajuan ini, terdapat kekayaan intelektual yang mencakup nilai-nilai, pengetahuan, dan inovasi yang dihasilkan oleh kolaborasi antara individu dan komunitas.
Acara ini dirancang untuk menghormati kontribusi luar biasa para kreator dan seniman komunal. Kehadiran mereka telah memberikan warna dan makna baru dalam industri ini.
“Di wilayah Priangan Timur, tim kami telah melakukan kajian data kekayaan Intelektual khususnya di Tasikmalaya ini. Semua data dan pencapaian tersebut dalam industri kreatif tak lepas dari dukungan komunitas yang peduli dan antusias. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama merayakan semangat kolaborasi, menghargai peran setiap individu dalam mewujudkan visi bersama, dan memberdayakan komunitas untuk terus berkembang melalui kekayaan intelektual yang kita miliki,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Raden Andika melansir siaran pers Kemenkumham Jabar.
“Semoga acara ini akan menginspirasi kita semua untuk terlibat lebih dalam, dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal. Mari bergandengan tangan dalam menjaga semangat kreativitas hidup dan mewujudkan potensi luar biasa yang terkandung dalam setiap ide, karya seni, dan inovasi,” lanjut Andika
Kahiji Online Jadi Wadah Aplikasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Secara resmi, Kemenkumham Jabar telah merilis aplikasi bertajuk Kahiji Online. Bagi para pelaku atau lpmunitas industri kreatif, dapat memanfaatkan platform yang disediakan Kemenkumham Jabar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka.
“Kanwil kemenkumham Jabar telah menyediakan aplikasi Kahiji Online yang bermanfaat salahsatunya untuk melayani masyarakat dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. Mari kita manfaatkan Kegiatan ini sebagai ajang untuk saling belajar, berbagi, dan berinspirasi untuk membulatkan komitmen melibatkan diri melalui tusi masing-masing dalam mengembangkan dan menjaga kekayaan intelektual,” kata Andika.
“Jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun jaringan dan komunitas industri kreatif yang kuat di Jawa Barat khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Andika. (Rizky/Rilis/Penamas.id)