PENAMAS.ID, JAKARTA – Geger! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Senilai Rp8,32 Triliun.
BACA: Wow! Tiket Konser Coldplay di Jakarta Ludes Terjual dalam Hitungan Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Johnny G Plate (JGP) pada Rabu (17/5/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 17 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah.
Kemudian dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Cecar JGP dengan 33 Pertanyaan
Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 Wib oleh 4 orang Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020 s/d 2022.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
BACA: Umumkan Nicole World Tour 2023 Niki Zefanya Konser Pertamanya di Jakarta
Jumlah tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
BTS 4G Proyek Strategis
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.
Oleh karenanya, akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Itulah Informasi Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Senilai Rp8,32 Triliun. (Press Release Kejaksaan)