PENAMAS.ID, SUKABUMI – Korban bencana alam tanah longsor, banjir dan tanah bergerak kini dapat sedikit lega. Pasalnya, pemerintah pusat melalui BNPB menginformasikan bantuan dana stimulan bagi hunian korban bencana di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan untuk Kabupaten Sukabumi data per hari Minggu, (8/12/2024) kemarin terdapat 428 rumah rusak berat. Kemudian 2023 rumah rusak sedang dan 602 rumah rusak ringan.
“Kemudian untuk rumah masyarakat yang rusak, untuk kabupaten Sukabumi ini tercatat yang rusak berat 428. Rusak Sesang 230, rumah rusak ringan 602, ini tentunya bekurang (jumlahnya) gak mungkin tapi bertambah iya (rumah rusak),” ujar Suharyanto.
Ia menambahkan, bagi korban yang huniannya terdampak bisa memilih dua sistem. Pertama memilih relokasi atau renovasi mandiri. Kemudian bagi rumah rusak sedang mendapatkan dana stimulan Rp 30 juta dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.
“Ada dua mekanisme. Yang rusak sedang rusak ringan berarti dia tidak harus relokasi. Setelah datanya lengkap yang rusak ringan rusak sedang ini masuk kriteria. Sesuai peraturan yang berlaku yang ditetapkan Kementerian PU dan PKP, itu yang rusak sedang akan menerima bantuan stimulan oleh Pemerintah sebesar Rp 30 juta. Yang rusak ringan mendapatkan bantuan Rp 15 juta,” imbuh Suharyanto.
Suharyanto menerangkan, bagi pemilik rumah yang tak masuk kategori rusak berat, rusak ringan atau rusak sedang tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui berbagai pemangku kebijakan susah menyiapkan solusinya.
“Yang tidak masuk kriteria, misalnya terendam banjir 10 meter. Jendela kacanya pecah, itu tadi kesepakatan dibantu material. Baik oleh BNPB, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Masyarakat sampaikan betul, ini jangan khawatir,” pungkasnya. (Redaksi/Rls/Penamas)