PENAMAS.ID, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil membongkar modus perdagangan orang hingga Juni 2023.
Dari operasi itu, Ahmad mengutarakan ada 4 fakta terungkap. Meliputi:
1. Polri Menangkap 212 Tersangka
Ramadhan mengungkapkan bahwa Satgas TPPO Polri sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus TPPO. Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.
“Berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang. Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus),” ujar Ahmad dalam jumpa pers pada Rabu (14/6/2023).
2. Korban Dijadikan Pekerja Migran Ilegal
Ahmad mengungkapkan dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal. Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Anak Buah Kapal (ABK), bahkan ironisnya ada yang dijadikan Pekerja Sekes Komersial (PSK).
3. Modusnya ART dan PSK
Ahmad mengungkapkan, Modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai ART, diikuti oleh PSK dan ABK.
Jumlah modus pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157 orang, modus dijadikan ABK 3 orang, modus dijadikan PSK 24 terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatera Selatan 2, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Timur 8, Jawa tengah 1. Kemudian eksploitasi anak 3.
4. Imbau Masyarakat Waspada
Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk oleh tawaran gaji besar. Terutama dengan iming iming pekerjaan di luar negeri namun cara masuknya dengan cara ilegal. Pasalnya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.
Demikian informasi, 4 fakta Polri bongkar perdagangan orang. (Rizky/Rls/Penamas.id)