PENAMAS.ID – Ini Dia Alur Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
BACA: Tips Lolos Beasiswa LPDP 2023
Untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak harus melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Kemudian PKP harus melakukan aktivasi akun PKP jika ingin menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak masukan.
Apabila ingin menjadi PKP dan menjalankan kewajiban PPN. Berikut Alur Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP:
1. Permohonan Pengukuhan PKP
• Diajukan secara tertulis
• Mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP
• Sertakan Dokumen Persyaratan
• Berkas dikirimkan ke kantor KPP secara langsung, Pos dengan resi, atau melalui ekspedisi pihak ketiga dengan resi
• Dalam hal berkas diterima lengkap dan benar diterbitkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)
Keputusan pengukuhan paling lambat 1 hari sejak berkas diterima lengkap dan benar.
BACA: Loker LPDP Kemenkeu 2023 Dibuka untuk 14 Formasi, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
2. Pengajuan Aktivasi Akun PKP
• Diajukan secara tertulis
• Mengisi dan menandatangani formulir permintaan aktivasi akun
• Dapat diajukan:
– Bersama dengan permohonan pengukuhan PKP
– Paling lambat 3 bulan setelah pengajuan pengukuhan PKP
– Setelah dikukuhkan PKP secara jabatan
DJP harus melakukan survei lapangan untuk memverifikasi pengajuan aktivasi akun PKP. Keputusan diberikan paling lambat 10 hari kerja.
Untuk dapat memulai membuat e-faktur, PKP harus memiliki sertifikat elektronik.
Permintaan Sertifikat Elektronik:
• Unduh surat pernyataan pada laman e-faktur pajak.go.id
• Ajukan secara tertulis
• Mengisi dan menandatangani surat pernyataan
• Sertakan Dokumen Persyaratan
• Kirimkan secara langsung ke KPP
Itu dia informasi Alur Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)