PENAMAS ID – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka. Ini adalah kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Kamu yang tertarik untuk mendaftar simak artikel ini sampai selesai karena akan dijelaskan bagaimana cara mendaftar KPPS, syarat-syarat yang diperlukan hingga bocoran gajinya.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan KPPS selaku petugas KPU ad hoc akan bertugas di semua TPS di Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih.
Dengan TPS sebanyak itu, sekitar 435.089 TPS, kita butuh sekitar 3. 045.623 anggota KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS
Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
- Bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Pas foto
Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- 1. Siapkan berkas dokumen persyaratan
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan - Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Daftarkan dirimu pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya
Anggota KPPS akan mendapatkan kompensasi atas tugas mereka selama masa pemungutan suara. Gaji bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, tetapi biasanya mencakup honorarium untuk masa kerja yang relatif singkat, yaitu dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Pada kedua pemilihan tersebut, gaji KPPS sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta bagi ketua KPPS dan RP 1,1 juta bagi anggota KPPS.
“Namun untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota,” kata ucap Parsadaan pada acara yang sama.
“Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara,” imbuhnya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Berikut adalah jadwal penting terkait pendaftaran:
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbinganteknis: 7 November 2024
Menjadi anggota KPPS adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan, kamu bisa berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Pastikan untuk segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir . Semoga membantu!(Bil/PENAMAS ID)