Penamas.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Pengacara Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK pada Senin (23/10).
Selain Anwar Usman dan Jokowi, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangerap juga turut dilaporkan.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain,” ucap koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas usia minimal capres-cawapres. Pasalnya, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” ungkap Erick.
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” papar Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.
Sementara itu, Anwar Usman mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
Ia bahkan mengaku sudah siap diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Ketawa aja saya, ha ha ha,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).
“Sudah siap banget,” tegas Anwar.***