PENAMAS.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemutusan akses atau take down secara tegas terhadap situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, Sejak 2018 Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet,” ujar Johnny, dikutip dari siaran pers www.kominfo.go.id, pada Selasa (3/8/2022).
Johnny melanjutkan, berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian,” ungkap dia.
Johnny mengimbau, agar masyarakat dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.(rls)
Sumber : www.kominfo.go.id