PENAMAS.ID, CIANJUR – Kabar Kabupaten Cianjur bakal menjadi kota aglomerasi Jabodetabekjur semakin nyata. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi (Banleg) DPR pekan lalu, kini semakin menghangat di media.
Salah satu yang tergabung dalam pembahasan, adalah Kabupaten Cianjur. Poinnnya, tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 RUU DKJ. DIM berisi meliputi Aglomerasi, yaitu Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Hal itu disambut baik oleh para praktisi ekonomi kreatif dan pariwisata di Kabupaten Cianjur. Diantaranya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indosia (PHRI) Kabupaten Cianjur.
Menurut Ketua PHRI Cianjur, Nano Indra Praja, masuknya Kabupaten Cianjur kedalam kota Aglomerasi Cianjur merupakan angin segar bagi Industri Perhotelan dan Pariwisata.
“Cianjur menjadi kota Aglomerasi Jabodetabekjur merupakan angin segar untuk Industri Ekonomi Kreatif. Khususnya bagi anggota PHRI. Karena nanti akan semakin terkoneksi dengan pusat,” ujar Nano di momen buka puasa bersama PHRI Cianjur, Selasa, (19/3/2023) di Hotel Cianjur.
Nano menambahkan, wacana Cianjur menjadi kota aglomerasi sudah lama berhembus. Menurutnya, dengan adanya kota aglomerasi Jabodetabekjur, pariwisata di Kabupaten Cianjur bakal semakin berkembang.
“Ketika terkonekasi, pastinya anggota-anggota kami juga bakal semakin berkembang. Baik dari sektor okupansi ataupun giat event-event di hotel masing masing,” pungkas Nano.
Sebagai informasi, wacana kota aglomerasi kini tengah dikaji oleh Pemerintah Pusat dan Banleg DPR bersama ahli perkotaan hingga pakar tata negara seperti Jimly Asshiddiqie. Usulannya, harmonisasi wilayah penyangga ibu kota, tapi bukan untuk menyatukan wilayah secara administratif. (Redaksi/Penamas.id)