PENAMAS.ID, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menyebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 di Cianjur bertambah di bandingkan pada Pemilu 2019.
Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Cianjur Divisi Sos Parmas SDM yang juga menjabat Divisi Perencanaan dan Informasi, Rustiman.
“TPS itu 2019 kita kan 6.870 sekian, dan sekarang rencana TPS itu 7.407, kurang lebih penambahannya 533 TPS, tapi itu belum final,” ujar Rustiman kepada Penamas.id Rabu (8/2/2023)
Pasalnya, lanjut Rustiman, setelah beberapa waktu lalu dilakukan pemetaan oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian ia menerima surat bahwa untuk penetapan data TPS diundur sampai 11 Februari.
“Jadi sekarang kita melakukan pengecekan ulang sampe tanggal 11 Februari, berdasaran surat 147,” imbuhnya.
Jadi kalaupun nanti ada penambahan atau pengurangan, sambungnya, pihaknya akan melihat berdasarkan hasil dari petugas PPS dan PPK di lapangan.
“Data TPS sebanyak 7.407 merupakan data reguler, ditambah TPS di lokasi khusus yaitu di lapas terdapat 3, sehingga total menjadi 7410 TPS yang sudah dalam program pemetaan,” tambahnya
Rustiman juga menyebutkan, dalam aturan jumlah TPS saat ini terbanyak itu 300 orang.
“Fakta di lapangannya ada yang memang memaksimalkan dan ada juga yang memang kurang dari 300, tergantung kondisi wilayah,”
Pasalnya menurut Rustiman, dalam pemetaan TPS tidak hanya melihat jumlah saja, tetapi harus melihat kondisi geografis.
“Seperti di Cianjur Selatan, kan dari rumah satu ke rumah lainnya itu jauh dan tidak bisa di satu TPS, maka akan disesuaikan,” katanya.
Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022, disebutkan ketentuan memperhatikan faktor geografis. (Ai Rahmawati)