PENAMAS.ID, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur yang diajukan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cianjur, Senin (8/5/2023).
DPD PKS Cianjur merupakan partai pertama di kota Maenpo yang mengajukan daftar calonnya ke KPU Cianjur. PKS disambut oleh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan Abdullah, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rustiman, beserta jajaran Sekretariat KPU Cianjur.
Dalam pelaksanaanya, Ketua DPD PKS, Dadan Suryanegara menyerahkan berkas Model B pengajuan partai politik kepada KPU Cianjur, untuk kemudian disandingkan dan diperiksa kelengkapannya. Adapun pengajuan yang di input oleh operator partai politik melalui aplikasi SILON oleh verifikator KPU Cianjur.
Dadan menyampaikan apresiasinya kepada KPU Cianjur. Pasalnya, sudah memberikan asistensi dan menerima konsultasi DPD PKS terkait persiapan pengajuan bakal calon melalui helpdesk.
Masih menurut Dadan, di internal DPD PKS persiapan pengajuan bakal calon ini telah dilakukan jauh hari, dan memang telah direncanakan disampaikan pada tanggal 8 Mei.
“Alhamdulillah kami telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada hari ini, Senin tanggal 08 Mei 2023 pukul 08.00 yang mana sesuai dengan nomor urut partai PKS yaitu 8, kami merasa bangga karena menjadi partai politik pertama yang mendaftar bakal calon ke KPU Cianjur,” ujar Dadan.
“Insya allah menjadi berkah untuk kami semua dan stakeholder yang terkait, dan tentunya kami pun mendorong Partai lain pun akan segera menyusul menyampaikan pengajuan bakal calonnya kepada KPU Cianjur,” kata Dadan.
Selain itu, Dadan menambahkan, adapun dalam proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang akan dilakukan oleh KPU Cianjur nanti, kami juga akan sangat terbuka dan menerima bilamana ada diperlukan perbaikan yang harus dilakukan oleh DPD PKS.
“PKS telah mengajukan sebanyak 50 (lima puluh) kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD kepada KPU Cianjur,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan bakal calon, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Cianjur. Berkas tersebut selanjutnya diserahkan kepada LO DPD PKS dan Bawaslu Cianjur. (Rizky/Penamas.id)