PENAMAS.ID, CIANJUR – Heboh video aksi perundungan di Cipanas, Cianjur pada Jumat, (16/6/2023). Tak sampai 24 jam, 7 orang pelaku perundungan ini diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi menerangkan setelah mengetahui laporan adanya aksi perundungan dengan kekerasan di wilayah hukumnya, tim Polsek Pacet langsung sigap penyelidikan Sabtu (17/6/2023) dini hari.
Menurut Hima, usai mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polsek Pacet kemudian mengamankan pelaku di rumahnya masing masing.
“Tadi kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yakni pelaku inisial AJ (22), kemudian enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA,” ujar Hima kepada wartawan.
Hima juga mengatakan, otak pelaku tersebut adalah AJ. AJ merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan perundungan dan kekerasan terhadap korban.
“AJ ini otak pelakunya yang mengajak pelaku lain untuk melakukan tindak perundungan dan kekerasan terhadap korban yang merupakan siswa dari sekolah lain,” ujar Hima.
Hima mengutarakan, para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas. “Awalnya korban ini dicegat kemudian dibawa ke vila. Di lokasi tersebut terjadi aksi perundungan terhadap korban,” ungkap Hima.
Kondisi terkini, 7 pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtuanya,” imbuh Hima.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan,” tutup Hima.
Sebagai informasi, usai video perundungan para pelaku viral di jagad maya, kini wajah para pelaku itu, terpantau viral sudah ditangkap di berbagai platform sosial media di Cianjur. (Rizky/Bbs/Penamas.id)