PENAMAS.ID, CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa hewan terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) bisa disebut sah digunakan sebagai kurban. Asalkan, tidak memiliki gejala berat.
“Hewan terkena PMK dinyatakan sah untuk kurban apabila hanya bergejala ringa,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf, Selasa (28/6/2022).
Abdul Rouf menerangkan, saat ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dijelaskan hukum hewan terjangkit PMK ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Katagori hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan yaitu, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Poin-poin terkait sah atau tidaknya hewan terkena PMK untuk dijadikan sebagai hewan kurban sudah jelas tertuang dalam Fatwa MUI tersebut,” imbuhnya.
Terkait dengan dampak dari daging dari hewan terkena PMK terhadap kesehatan manusia, tambah Abdul Rouf, telah dijelaskan oleh Dinas Kesahatan Provinsi Jawa Barat bahwa daging heean terjangkit PMK tidak membahayakan bagi manusia.
“Daging kurban dari hewan terkena PMK ini tidak membahayakan,” pungkasnya.(ahy)