PENAMAS.ID – Ngeri! Ini Hukumnya Jika Laki-laki Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat.
BACA: Luar Biasa! Inilah Keutamaan Sedekah di Hari Jumat
Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban tanpa uzur (halangan) sebagai kemaksiatan besar.
Disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ
“Shalat Jumat adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan Shalat Jumat. Karena mereka memiliki uzur.
Mengutip muslim.or.id, berikut beberapa bunyi hadits jika seseorang meninggalkan Shalat Jumat yaitu:
1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها
“Meninggalkan Shalat Jumat itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan Shalat Jumat.”
BACA: Mengenal Makna Haji Mabrur dan Cara Memperolehnya
2. Hadits Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: “Siapa meninggalkan tiga kali Shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya”. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
3. Hadits Riwayat Imam Ar-Ramli (Melalui kitab Nihayatul Muhtaj)
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya: “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.
Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud.
Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Juz VI, halaman 450).
4. Hadits Riwayat Muslim dan An-Nasai
Terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa apabila seseorang meninggalkan Shalat Jumat hingga tiga kali berturut-turut, maka orang tersebut akan dicap sebagai orang yang lalai. Terjemahan bunyi haditsnya adalah sebagai berikut.
Artinya: “Barang siapa meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan Shalat Jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai.” (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Itu dia informasi Hukumnya Jika Laki-laki Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat. (Ruri/Siska/Penamas)