PENAMAS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023.
BACA: 6 Negara yang Menjalani Puasa Terlama dan Tersingkat di Dunia
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 Wib pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00-12.30 Wib.
Sedangkan Jumat, jam kerja akan mulai jam 08.00-15.30 Wib dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 Wib untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib.
Sedangkan Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
BACA: 7 Tips Lancar Menjalani Puasa di Hari Pertama, Yuk Dicoba!
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan 2023 ini tidak berkurang produktivitasnya dalam pencapaian kinerja pegawai dan organisasi.
“Penetapan jam kerja ASN selama Ramadan 2023 ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas SE tersebut. (Siska/Penamas)