PENAMAS ID – Penistaan agama Islam dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara, alias Irwansyah dituduh sebagai penista agama hingga dilaporkan ke polisi sebab mengenakan cadar dan pakaian muslim dalam sebuah acara kajian keagamaan.
Tindakan Wanda Hara tersebut menuai kontroversi dan reaksi keras dari berbagai kalangan. Wanda Hara dituduh penistaan agama Islam dan dilaporkan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah ke Bareskrim Polri. Dalam pernyataannya kepada media, Rizki Abdullah menyatakan bahwa tindakan Wanda Hara dianggap telah menyakiti perasaan umat Islam.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata Rizki Abdullah
Rizki Abdullah menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama tersebut terjadi ketika Wanda Hara menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki. Dalam acara tersebut, Wanda mengenakan hijab dan cadar, serta duduk di saf perempuan. Menurut Rizki Abdullah, perilaku ini menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda, sebagai seorang laki-laki, duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujar Rizki Abdullah.
Ia menambahkan bahwa tindakan Wanda Hara telah menyakiti umat Islam dan perlu ada sanksi sosial yang diberikan. Meski Wanda Hara telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, Rizki Abdullah menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tegas Rizki Abdullah. (Bil/Rls/PENAMAS ID)