PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap maraknya kasus judi online yang meresahkan masyarakat, Rabu (17/5/2023).
BACA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengungkapan kasus judi online tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA, dan MIH yang semuanya berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Cianjur.
Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM,” ujar Aszhari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Kronologi Penangkapan
Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur, sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
BACA: Polres Cianjur Tangkap 12 Tersangka Pengedar Narkoba Selama April 2023
“Pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, ternyata benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu kontrakan TKP tersebut. Pada kesempatan tersebut, penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer,” jelas Aszhari.
Ia juga menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com.
Jika masyarakat mengakses website tersebut, berarti masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari Rp25 ribu hingga Rp25 juta. Setelah memasang deposit, masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.
“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia. Per hari, mereka mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk kasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Aszhari.
Itulah informasi Polres Cianjur Ungkap Kasus Judi Online, 3 Admin Berhasil Diringkus. (Ai/Siska/Penamas)