PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif dan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
BACA: Polres Cianjur Tangkap 12 Tersangka Pengedar Narkoba Selama April 2023
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus penipuan arisan bodong ini melibatkan tersangka berinisial saudari LH dan korbannya adalah saudari NN yang terjadi pada sekitar Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Kronologi Kasus Penipuan Arisan Bodong
Kapolres mengatakan, kronologi bermula pada saat tersangka LH menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan cara menawarkan untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan kurang lebih sebesar 30%.
BACA: Kapolres Cianjur Terjun Langsung Pimpin Operasi Ketupat Lodaya di Puncak Pass
Namun, slot lelangan tersebut adalah fiktif atau tidak ada. Tersangka membohongi para membernya untuk membeli lelangan arisan tersebut dengan nilai pembelian, nilai penarikan, dan tanggal jatuh tempo yang sudah tersangka atur sendiri.
Setelah tersangka menerima uang pembelian lelangan arisan fiktif tersebut, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut.
“Dari satu orang pelapor berinisial NN yang merupakan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta, sementara korban-korban yang lain yang berjumlah kurang lebih 50 orang mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar,” ujar Kapolres Cianjur, Aszhari saat Konferensi Pers, Kamis (11/5/2023).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Ai/Siska/Rls/Penamas)