PENAMAS.ID, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil gagalkan perdangan orang dari Cianjur ke Suriah. 2 pelaku telah diamankan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cianjur pada Selasa, (6/6/2023).
Keberhasilan pengungkapan, berkat adanya laporan dari kuasa hukum korban. Diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya berasal dari Cibeber, Cianjur. Tersangka pertama LH (31).
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial YL (36). YL sebelumnya sudah ditetapkan Polres Cianjur sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah. Tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun, yang merupakan warga negara Indonesia. Namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” ujar Aszhari.
Aszhari menjabarkan, kronologi bermula pada bulan November tahun 2022. Awalnya, sambung Aszhari korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Lantas, tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi.
Selanjutnya, masih menurut Aszhari korban meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat.
“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up. Lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” ungkap Aszhari. (Ai/Rizky/Penamas.id)