Penamas.id – Cianjur, Satresnarkoba Polres Cianjur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (22/10/2024).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (23) berjenis kelamin perempuan yang merupakan warga Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA : Jelang Pelantikan Presiden – Wakil Presiden Terpilih, Wakapolres Cianjur Pimpin Apel Kesiapan
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, mengatakan peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial S diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu.” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone.
AKP Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari pelaku dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hanni/Penamas)