PENAMAS.ID, CIANJUR – Demi terwujudnya kepastian hukum akhirnya Pemerintah Desa Cipanas melakukan pengamanan aset desa lahan seluas 3600 meter, dengan pemasangan seng menutupi 16 pertokoan. Kegiatan itu dikawal langsung Setda Bagian Hukum Pemkab Cianjur dan Satpol PP Cianjur.
Program revitalisasi pertokoan sejatinya harus terealisasi tahun 2017 silam. Namun hampir semua pedagang yang menyewa tanah kas desa tersebut melakukan perlawanan dengan gugatan perdata dari semua tingkatan.
“Demi adanya kepastian hukum walaupun masih ada gugatan lagi seolah-olah menghalangi proses eksekusi makanya kita lakukan kegiatan penertiban ini. Sudah melalui proses persidangan bahkan gugatan kita yang menangkan baik banding, kasasi hingga peninjauan kembali, ” ujar Kabag Hukum Setda Cianjur, Irvan Sofyan di lokasi pertokoan.
Hal yang sama juga dikatakan Kasatpol PP dan Damkar Cianjur Hendri Prasetyadi, bahwa kegiatan penertiban sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Pembongkaran dilakukan secara bertahap terhadap 16 pertokoan di lahan seluas 3600 m2
“Tahap pertama 18-23 Juli pembongkaran secara manual memastikan tidak ada barang lagi lalu tahap kedua 25 Juli sampai selesai pembongkaran seluruhnya,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Panitia Revitalisasi Desa Cipanas, H. Dadang Nurul Huda menyebutkan jika program revitalisasi ini untuk mengoptimalkan tanah kas desa. Jadi sudah digagas sejak tahun 2017 namun terus bergulir menghadapi gugatan hingga bertahun tahun lamanya.
“Pemdes Cipanas ini taat akan hukum sebagai bukti kepatuhannya baru melaksanakan programnya saat ini padahal sudah dicanangkan sejak 5 tahun silam. Jadi tidak ada pemaksaan terjadinya pengamanan aset desa ini dengan membongkar bangunan toko terlebih dahulu,” pungkasnya.(rky)