PENAMAS.ID, CIANJUR – Sidang lanjutan gugatan terhadap RSUD Cianjur oleh CV Indo Griya di Pengadilan Negeri Cianjur kembali ditunda, hingga Kamis 14/07/2022.
Semula sidang dijadwalkan hari Kamis, 07/07/2022, dengan agenda sidang menghadirkan bukti saksi penggugat dan tergugat I dan II. Namun dikarenakan ada halangan akhirnya sidang ditunda.
“Sidangnya ditunda hingga Kamis depan. Karena sebagian hakim ada agenda. Jadi tidak bisa melakukan persidangan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Oden Muharam.
Untuk sidang lanjutan nanti pihaknya sudah menyiapkan dua saksi tambahan. Yakni Bapak Surahman yang bertugas sebagai pengantar makanan ke pasien dan Pak Cipto sebagai kepala gudang di rumah sakit.
“Semua saksi yang kita hadirkan itu tiga orang. Satu saksi sudah diperiksa pada sidang sebelumnya. Tinggal dua saksi lagi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur, digugat sebesar Rp8,6 Miliar tepatnya Rp8.675.000.000, oleh Ardian Yogaswara yang merupakan Direktur CV Indo Griya.
Gugatan muncul setelah CV Indo Griya yang dikontrak pihak rumah selama lima tahun untuk Sewa Menyewa Bangunan Lokasi Ruangan Pengolahan Makanan, Ruangan Pastry, Ruangan Gudang, dan Ruangan Administrasi, diputus kontrak secara sepihak. Padahal proses kerjasama baru berjalan 1,5 tahun.(rky)