PENAMAS.ID, CIANJUR – Sidang lanjutan gugatan terhadap RSUD Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 28/06/2022.
Agenda kali ini yakni menghadirkan dua bukti saksi penggugat, yakni dari ahli gizi rumah sakit dan mantan Kepala RSUD Cianjur. Namun sayang keduanya tidak hadir, dan sidang harus kembali ditunda.
Pengacara penggugat, O. Suhendra menyayangkan ketidakhadiran para saksi. Apalagi hal yang semestinya dijawab dalam persidangan sangat penting.
“Saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda lagi hingga pekan depan,” ungkapnya usai persidangan.
Sementara itu, kasus gugatan terhadap RSUD Cianjur juga mendapat perhatian dari anggota
DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan anggota dewan memastikan akan lakukan sidak setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Kita baru tahu informasi adanya pemutusan sepihak kerja sama catering RSUD Cianjur dari media. Nanti kita akan koordinasi dangan pihak RSUD,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Yoga Natanusya seraya memastikan adanya sidak ke RSUD Cianjur.(rky)